Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Tanya jawab kelas II MDW Madrasah Miftahul Abror Babakan Tuwel Tahun 2012-2013 diasuh oleh : Ust Mustofa A.CH.












Babakan, 16/09/2012.

Pertanyaan dari Mukhamad Fazrul Huda (Fazrul)
@Do'a qunut
 Apakah do'a qunut hukumnya wajib ?
Jawab :
 Do'a qunut pada shalat shubuh dan shalat witir bulan Romadhon tanggal 16 keatas hukumnya sunah Ab'ad. Bagi yang lupa baca, maka disunahkan sujud sahwi sebelum salam

Pertanyaan dari Nissa atul Asfiya (Fiya)
@Pedoman
Apakah cukup umat islam yang hanya  berpedoman Qur'an dan Hadist saja ?
Jawab :
Ulama Ahlus sunah waljama'ah menganggap tidak culup, Maka perlu ada ijma (hasil kesepakatan)dan perlu menggunakan qiyas (penyamaan hukum ang tidak tertulis kepada hukum yang tertulis)

Pertanyaan dari Labibah Al - Fathimiyah (Bebe)
@Haed
Dalam 24 jam hanya mengeluarkan darah 3 jam apakah dinamakan haed ?
Jawab :
Bukan,tapi istihadoh

Pertanyaan Risna Wati (Ris)
@Laki - laki berhias emas
Bolehkan laki - laki memakai perhiasan emas ?
Jawab :
Hukumnya haram

Pertanyaan Mukhamad Akbar Hidayatulloh (Akbar)
@Babi diharamkan
Mengapa babi diharamkan?
Jawab :
Setiapyang diharamkan pasti mengandung bahaya.

Pertanyaan Muh. Hazal Jamali (Hazal)
@Ngaku habib
Bagaimana hukumnya orang mengaku  habib ?
Jawab :
Berdosa

Pertanyaan Ahmad Mudoaf (Do'af)
@Hukum daging macan
Apakah daging macan halal?
Jawab :
Daging macan haram dimakan

Pertanyaan M. Febri Krismanto (Febri)
@Hukum daging ular
Apakah daging ular halal?
Jawab :
Daging ular tidak boleh dimakan (haram)

Pertanyaan Kurniasih
@Sholat fardu ma'mum ke sholat sunah
Apakah sah sholat fardu ma'mum kepada yang sholat sunah?
Jawab :
Sah

Pertanyaan Riza Maghfia Arzakina (Riza)
@Ada surat Qur'an tanpa basmalah
Apakah benar ada surat Qur'an yang tiddak diawali basmalah?
Jawab :
Benar yaitu surat At Taubah / Baro'ah

Pertanyaan Ita Nur Azizah (Ita)
@Mau sholat datang haed
Mau sholat shubuh keluar darah, apakah nanti jika sudah suci wajib mengqodo sholat shubuh tersebut?
Jawab :
Wajib diqodo

Pertanyaan Tiara Kartika Sari (Tiara)
@Perbedaan haed dan nifas
Apa bedanya haed dan nifas?
Jawab :
Haed adalah darah yang keluar dari wanita yang berusia 9 tahun ke atas, keluarnya  bukan karena penyakit, keluar tidak kurang dari 24 jam, Sedangkan nifas adalah darah yang keluar dari wanita pasca melahirkan walaupun belum berusia 9 tahun dan walaupun keluar hanya sedikit

Pertanyaan Reni Yuniarti (Reni)
@Memotong kuku / rambut saat haed
Bolehkah memotong kuku atau rambut pada saat haed?
Jawab :
Memotong kuku atau rambut pada saat menstruasi atau nifas hukumnya makruh kecuali terpaksa, Maka jika tidak dalam keterpaksaan sebaiknya jangan memotong kuku atau rambut waktu haed / nifas

Pertanyaan Khalimatus Sa'diyah (Ikhal)
@Daging qurban dijual
Apakah sebagian daging qurban boleh dijual ?
Jawab :
Tidak boleh dijual

Pertanyaan Alma Erviana (Alma)
@sedang haed memandikan mayit
Sedang haed apakah boleh memandikan mayit?
Jawab :
Boleh

Pertanyaan Maematul Mujahidah (Mei)
@Orang gila meninggal dunia
Orang gila meninggal dunia apakah wajib diurus seperti orang biasa?
Jawab :
Wajib diurus seperti orang biasa

Pertanyaan Fitria Sukmaningih (Fitria)
@Muslim maasuk gereja
Apakah orang islam boleh masuk gereja?
Jawab :
Apabila hanya ada kepentingan lain seperti menemui teman atau tukang kayu,tukang batu dll yang bekerja di gereja itu boleh, tapi jika ikut beribadah maka hukumnya musyrik.

Fadhilah Shalawat yang Luar Biasa

Sesungguhnya Allah dan Malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya dengan sungguh-sungguh (Q.S. Al-Ahzab ayat 56)
Semua sudah maklum, bahwa shalawat memiliki berbagai macam fadlilah (keutamaan). Diantaranya adalah hadis riwayat Amr ibn Ash
عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا اَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ مَنْ صَلَّى عَلَيَّ صَلاَةً صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا رواه مسلم ،
Sesungguhnya Amr bin Al Ash RA mendengar Rosulullah SAW bersabda “Barang siapa yang membaca shalawat sekali saja, Allah SWT akan memberi rahmat padanya sebanyak sepuluh kali”

Dalam kitab Al Fawaid Al Mukhtaroh, Syaikh Abdul Wahhab Asy Sya’roni meriwayatkan bahwa Abul Mawahib Asy Syadzily berkata
رَأَيْتُ سَيِّدَ الْعَالَمِيْنَ صَلَّى اللهُ  عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  فَقُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ صَلاَةُ اللهِ عَشْرًا لِمَنْ صَلَّى عَلَيْكَ مَرَّةً وَاحِدَةً هَلْ ذَلِكَ لِمَنْ حَاضَرَ الْقَلْبَ ؟
Aku pernah bermimpi bertemu Baginda Nabi Muhammad SAW, aku bertanya “Ada hadis yang menjelaskan sepuluh rahmat Allah diberikan bagi orang yang berkenan membaca shalawat, apakah dengan syarat saat membaca harus dengan hati hadir dan memahami artinya?”
قَالَ لاَ، بَلْ هُوَ لِكُلِّ مُصَلٍّ عَلَيَّ وَلَوْ غَافِلاً
Kemudian Nabi menjawab “Bukan, bahkan itu diberikan bagi siapa saja yang membaca shalawat meski tidak faham arti shalawat yang ia baca”
Allah Ta’ala memerintahkan malaikat untuk selalu memohonkan do’a kebaikan dan memintakan ampun bagi orang tersebut. Terlebih jika ia membaca dengan hati hadir, pasti pahalanya sangat besar, hanya Allah yang mengetahuinya.
Bahkan, ada sebuah keterangan apabila kita berdo’a tidak dimulai dengan memuja Allah Ta’ala, tanpa membaca shalawat, kita disebut sebagai orang yang terburu-buru.
عن فَصَالَةَ بن عُبَيدْ رضى الله عنهما قَالَ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم رَجُلاً يَدْعُوْ فِىْ صَلاَتِهِ لَمْ يَحْمَدِ اللهَ تَعَالَى وَلَمْ يُصَلِّ عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم عَجَّلَ هَذَا،
Baginda Nabi mendengar ada seseorang yang sedang berdo’a tapi tidak dibuka dengan memuja Allah ta’ala dan tanpa membaca shalawat, Nabi berkata “orang ini terburu-buru”
ثُمَّ دَعَاهُ فَقَالَ لَهُ اَوْ لِغَيْرِهِ اِذَا صَلَّى اَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِتَحْمِيْدِ رَبِّهِ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى وَالثَّنَاءِ عَلَيْهِ ثُمَّ يُصَلِّى عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ يَدْعُوْ بَعْدُ بِمَا شَاءَ، رواه ابو داود والترمذى وقال حديث صحيح.
Kemudian Baginda Nabi mengundang orang itu, lalu ia atau orang lainnya dinasehati “jika diantara kalian berdo’a, maka harus diberi pujian kepada Allah SWT, membaca shalawat, lalu berdoalah sesuai dengan apa yang dikehendaki”
Apalagi jika bertepatan pada hari Jum’at, maka perbanyaklah membaca shalawat di dalamnya.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إِنَّ مِنْ اَفْضَلِ اَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَاَكْثِرُوْا عَلَيَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِيْهِ فَاِنَّ صَلاَتَكُمْ مَعْرُوْضَةٌ عَلَيَّ رواه ابو داود.
Sabda Rasulullah SAW “Hari yang paling mulia adalah hari Jum’at, maka perbanyaklah shalawat di hari itu, karena shalawat kalian dihaturkan kepangkuanku”.

Ulama’ sepakat bahwa shalawat pasti diterima, karena dalam rangka memuliakan Rasulullah SAW. Ada penyair yang berkata
أَدِمِ الصَّلاَةَ عَلَى مُحَمَّدٍ    فَقَبُوْلُهَا حَتْمًا بِغَيْرِ تَرَدُّدٍ
أَعْمَالُنَا بَيْنَ الْقَبُوْلِ وَرَدِّهَا  اِلاَّ الصَّلاَةَ عَلَى النَّبِيِّ مُحَمَّدٍ
Bacalah shalawat selalu, sebab shalawat pasti diterima.
Adapun amal yang lain mungkin saja diterima dan mungkin ditolak, kecuali shalawat. Shalawat pasti diterima. 

Supaya doa berhasil dan terkabul maka saat berdoa kita harus dengan adab dan tata cara yang tepat yaitu dimulai dengan memuji Allah SWT dan membaca shalawat. 
(Ulil/disarikan dari tulisan KH.Shofie Baedlowi)

Sumber: http://nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,10-id,58879-lang,id-c,ubudiyah-t,Fadhilah+Shalawat+yang+Luar+Biasa-.phpx

Tanya jawab Ust Mustofa.A.CH dengan murid Madrasah Miftahul Abror Babakan Tuwel

Pertanyaan Dian
 Jika shalat shubuh hanya menangi satu roka'at, lalu mak'mun menambah satu roka'at lagi apakah ada do'a qunutnya?








Ustadz. Musthofa.A.CH
Jawab :
Jawabanya ada do'a qunutnya ya..berarti sama dengan imam yang tadi.

Tanya jawab Ustadz Musthofa.A CH dengan murid Madrasah Miftahul Abror Babakan Tuwel

Pertanyaan Refa Fadillah
Jika imam salah  pada hitungan roka'at, apakah ma'mum tetap megikuti?







Ustadz. Musthofa. A.CH


Jawab :
Apabila imam lupa,maka ma'mum mengingatkan dengan cara membaca tasbih bagi laki-laki atau
bertepuk tangan bagi wanita, sedangkan setelah diingatkan imam tetap saja tidak merespon maka ma'mum mengikuti